Dear all,
Di bawah ini ada kumpulan beberapa link produk hukum untuk PNS, mungkin berguna untuk teman-teman yang berstatus dosen PNS. Dipersilahkan bagi yang berminat. Ini saya peroleh dari mailing list Dikti, kiriman dari Nurfitri Thio : Wasalam Ir. Harmailis, M.Si ( staf pengajar Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh) I )Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 9 Tahun 2003 tentang wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS http://skpd. batamkota. go.id/hukum/ files/2009/ 08/PP_Nomor_ 63_Tahun_ 2009.pdf
Note : Dalam PP No. 63 tahun 2009 ada penjelasan : -perbedaan antara PNS yang diperbantukan dengan yang dipekerjakan. -Kenaikan jabatan fungsional umum tidak disyaratkan dengan angka kredit.
Pasal 1 : 7. Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan. 8. Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya. 9. Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 10. Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 11. Jabatan fungsional umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
II ) Peraturan Pemerintah no 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS http://www.setneg. go.id/index. php?option= com_perundangan& id=1037&task= detail&catid= 3&Itemid= 42&tahun= 2003
III ) Peraturan Pemerintah No 9 tahun 2009 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya + LAMPIRAN-I-VIII- PP http://www.setneg. go.id/index. php?option= com_perundangan& id=2184&task= detail&catid= 3&Itemid= 42&tahun= 2009
IV ) Peraturan Pemerintah No 8 tahun 2009 tentang perubahan kesebelas atas PP No. 7 tahun 1977 tentang penetapan gaji PNS + LAMPIRAN-PP- gaji PNS 2009 http://www.setneg. go.id/index. php?option= com_perundangan& id=2185&task= detail&catid= 3&Itemid= 42&tahun= 2009
V ) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS http://www.sjdih. depkeu.go. id/fulltext/ 1977/7TAHUN~ 1977PP.HTM
VI ) Peraturan Pemerintan No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin PNS http://www.legalita s.org/database/ puu/1980/ pp30-1980. pdf
VII ) UU No. 43 tahun 1999 tentang Perobahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian http://www.legalita s.org/incl- php/buka. php?d=1900+ 99&f=uu43- 1999.htm
VIII ) UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian http://www.legalita s.org/incl- php/buka. php?d=1900+ 74&f=uu8- 1974.htm
|